Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Judi Ayam

Sebarkan:

Anggota DPRD Asahan Pajar Parianto (42) saat menjawab pertanyaan wartawan di Polres Asahan, Selasa (22/4/2025). Dia sebelumnya ditangkap karena diduga membuka praktek judi sabung ayam di rumahnya.
Pajar Prianto, 42 tahun, anggota DPRD Asahan yang juga Ketua Fraksi Golkar akhirnya resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam. Ia ditangkap bersama delapan orang lainnya yang ketahuan sedang mengadu ayam di pekarangan rumah ketua Fraksi Golkar itu.

Meski demikian, Pajar membantah memiliki atau mengelola arena sabung ayam yang digrebek oleh polisi pada Minggu, 20 April 2025. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan usaha jual beli ayam jago, bukan terlibat dalam perjudian.

"Saya nggak tahu, karena saya di situ jual beli ayam dan seharusnya kan tes dulu baru dijual," ucap Pajar Prianto saat konferensi pers di Polres Asahan, Selasa, 22 April 2025.

Lebih lanjut, Pajar Prianto menegaskan bahwa lokasi yang digrebek tersebut bukanlah arena sabung ayam, melainkan tempat penangkaran ayam.

"Saya bilang saya nggak judi. Saya (lokasi itu) penangkaran ayam dan usaha bagi saya," ujar Pajar Prianto, membantah segala tuduhan terkait aktivitas perjudian di rumahnya.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak mempercayai penjelasan Pajar Prianto. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan, pihaknya memutuskan untuk menetapkan Pajar Prianto sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam.

"Tersangka mengaku hanya berjualan ayam jago, tapi kami memiliki bukti yang menunjukkan sebaliknya," ujar Afdhal.

Selain Pajar Prianto, dua tersangka lainnya, SR (50) dan SN (46), juga ditetapkan sebagai pelaku perjudian sabung ayam. Ketiganya dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang sempat diamankan di lokasi penggrebekan, kini berstatus sebagai saksi. Polisi juga masih memburu empat pelaku lainnya yang melarikan diri saat penggrebekan, yakni J, DO, A, dan DE, yang berperan sebagai bandar, pemain, serta penyelenggara sabung ayam.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu set ring sabung ayam, sembilan ekor ayam laga, delapan tas ayam, dan 23 sepeda motor yang digunakan para pelaku. Pihak kepolisian kini tengah mengupayakan penangkapan terhadap empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami harap yang DPO ini segera menyerahkan diri ke Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Afdhal.

Usaha judi sabung ayam yang dikelola Pajar sebenarnya sudah lama meresahkan warga sekitarnya.  Beberapa kali kasus itu diadukan ke polisi, tapi tidak ditanggapi. Barulah pekan lalu polisi bertindak setelah aksi judi sabung ayam itu semakin menjadi-jadi.

Dengan ditangkapnya Pajar, warga setempat berharap kasus itu bisa dilanjutkan hingga ke pengadilan. Warga juga berharap Partai Golkar segera melakukan pergantian antar waktu (PAW)  terhadap Pajar.

Sebagai anggota dewan, Pajar dianggap sangat tidak layak menjadi contoh. Padahal Pajar sebenarnya cukup berperan di DPRD Asahan. Ia pun tergolong anggota dewan senior karena sudah dua kali berturut-turut terpilih sebagai wakil rakyat. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini