Kejagung Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus untuk Diserahkan dalam Pengelolaan Purnawirawan TNI

Sebarkan:

kejaksaan Agung menyita lahan perkebunan sawit di Padang Lawas yang selama ini dikuasai perusahaan milik DL Sitorus. Lahan itu nantinya diserahkan kepada PT Agrinas Palwa yang dikelola purnawirawan TNI

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare (ha) milik keluarga almarhun DL Sitorus di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut). Lahan itu bertahun-tahun dalam penguasaan PT Tor Ganda.

Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kejagung memastikan penyitaan tersebut dilakukan untuk mengembalikan lahan hutan milik negara. Nantinya Kejaksaan akan  menyerahkan lahan tersebut kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu oleh Kementerian Kehutanan diserahkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk dikelola oleh PT. Agrinas Palma, sebagai lahan Perkebunan negara.

PT Agrinas Palma adalah Perusahaan perkebunan sawit yang dikelola oleh para purnawirawan TNI. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) tetap menjadi bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk untuk mengelola lahan sawit sitaan negara.

Memang Perusahaan ini tidak disebutkan sebagai  milik TNI sebagai lembaga, namun dalam struktur pimpinannya, BUMN ini dipimpin sejumlah purnawirawan TNI. Terlihat jelas kalau purnawirawan TNI berperan besar dalam pengelolaan perusahaan ini.

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dibentuk pada 21 Februari 2025 dan diberi tugas untuk mengelola ratusan ribu hektare lahan sawit sitaan negara. Saat ini Perusahaan dipimpin oleh  Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo, yang sebelumnya menjabat sebagai Irjen Kementerian Pertahanan dan Danjen Kopassus, menjadi Direktur Utama Agrinas.

“Agrinas dibentuk untuk mengoptimalkan produksi kelapa sawit nasional dan meningkatkan manfaatnya bagi rakyat,” kata Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.  Agrinas Palma akan bekerja sama dengan PTPN dalam pengelolaan perkebunan sawit, ungkap Sjafrie.

Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, sita eksekusi secara administratif sudah dilakukan. Sita lapangan juga demikian setelah tim PKH turun langsung ke Padang Lawas.

Menurut dia, tim Satgas PKH pada Jumat (25/4/2025), mulai melakukan penguasaan total atas lahan hutan alih fungsi ilegal untuk dikembalikan ke negara. “Eksekusi sudah. Dan sudah dikuasai,” kata Febrie di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Sekretaris Satgas PKH Sutikno menerangkan, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 ha di Padang Lawas yang selama ini dalam penguasaan DL Sitorus melalui PT Tor Ganda sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum. Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) 2006 dinyatakan DL Sitorus bersalah dalam penguasaan lahan hutan Register 40 milik negara.

DL Sitorus pun dipenjara selama delapan tahun atas kesalahannya. Pun hakim memerintahkan kejaksaan mengeksekusi lahan 47.000 ha dalam Register 40 tersebut untuk dikembalikan ke negara.

Namun, kata Sutikno, bertahun-tahun setelah putusan MA, kejaksaan selalu gagal melakukan eksekusi lahan tersebut. “Selama ini mungkin dikarenakan adanya perlawanan-perlawanan, karena kita tahu memang selama ini, ada pengaruh yang cukup besar sehingga eksekusi lahan pada Register 40 tersebut tidak bisa dilaksanakan,” ujar Sutikno.

Tetapi, kata Sutikno, adanya Satgas PKH, pelaksanaan eksekusi lahan oleh Kejagung segera untuk mengembalikan hak negara. Sutikno menerangkan, sita eksekusi dan penguasaan total 47.000 ha lahan perkebunan kelapa sawit DL Sitorus, yang terbagi ke dalam dua klaster.

Pertama seluas 23.000ha yang selama ini dikuasai oleh PT Tor Ganda dan KPKS berada di Padang Lawas. “Yang dirampas seluruhnya, lahan dan bangunan untuk dikembalikan menjadi milik negara,” kata Sutikno.

Klaster kedua lahan perkebunan kelapa sawit seluas 24.000 ha yang selama ini juga dalam penguasaan PT Torus Ganda dan Koperasi Parsub. “Jadi total luas lahan keseluruhan yang akan dilakukan sita eksekusi dan penguasaan oleh negara seluas 47.000 ha,” kata Sutikno.

Dia menyebut, sita eksekusi dan penguasaan lahan kelapa sawit Tor Ganda tersebut akan dilakukan pada Jumat (25/4/2025). Setelah dalam penguasaan total, sambung Sutikno, Kejagung akan menyerahkan aset negara tersebut kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Dari penyerahan tersebut, Satgas PKH akan meminta Kementerian BUMN untuk melakukan pengelolaan lanjutan atas keberadaan perkebunan kelapa sawit tersebut. “Ujungnya memang akan diserahkan kepada Kementerian BUMN setelah penilaian-penilaian tertentu apakah aset-aset lahan perkebunan tersebut dapat dikelola untuk negara,” ujar Sutikno.

Sita eksekusi melalui peran Satgas PKH bukan kali pertama dilakukan. Pada Maret 2025, Satgas PKH juga berhasil mengembalikan hak penguasaan hutan milik negara seluas satu juta ha.

Dari satu juta ha lahan hutan yang dikembalikan ke negara tersebut selama ini dalam penguasaan 369 perusahaan sawit dan pertambangan yang tersebar di 64 kabupaten.

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini