Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda)
Sumatera Utara memusnahkan ribuan butir mangga emas asal Thailand yang dimasukkan
ke wilayah Sumut secara illegal. Polda mengklaim berat keseluruhan mangga itu
mencapai 8 ton. Tidak jelas apakah data itu akurat atau tidak.Pemusnahan mangga impor asal Thailand yang dilakukan Polda Sumut
Pemusnahkan dilakukan karena kasus itu dianggap merusak ekonomi nasional dan berpotensi mendatangkan penyakit bagi masyarakat di dalam negeri.
"Hari ini kita malakukan pemusnahan barang bukti mangga tersebut di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara," ujar Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Marbintang RE Panjaitan di Medan, Minggu.
Marbintang mengatakan pemusnahan mangga itu dikarenakan tanpa dokumen, tidak memenuhi standar impor, standar karantina dan keamanan pangan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat. Sebab, buah impor ilegal tanpa pemeriksaan karantina berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina, residu pestisida berbahaya, atau bakteri yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan bila dikonsumsi masyarakat.
"Kami tidak ingin pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak memenuhi standar kesehatan. Jika tidak ada uji kelayakan atau keamanan pangan, bagaimana kita tahu barang ini aman untuk dikonsumsi? Oleh karena itu, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina, barang ini akan dimusnahkan,” jelas dia.
Marbintang mengatakan kegiatan ini adalah hasil dari kolaborasi dan sinergisitas dari berbagai unsur pemerintahan, TNI dan Polri yang menunjukkan negara akan selalu hadir guna melindungi masyarakatnya.
Dalam pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena sesuai hasil penindakan dari tim gabungan Unit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut yang menggagalkan distribusi delapan ton mangga yang diduga hasil penyelundupan asal Thailand dan tidak memiliki dokumen resmi.
Ketika itu, tim melakukan pemberhentian di Jalan Sisingamangaraja Km 6 dan Km 7, Medan, Sabtu (29/3). Kemudian diamankan pengemudi truk berinisial MS (30) dan S (47), serta kernet DAL (28) yang mengaku pihaknya hanya berperan sebagai kurir pengantar barang dari kabupaten Batubara menuju Kota Medan.
"Dari hasil pemeriksaan, mangga tersebut diangkut dari Kabupaten Batu Bara menuju Kota Medan tanpa izin impor maupun dokumen karantina," kata dia.
Pemusnahan mangga Thailand itu bukanlah yang pertama dilakukan Polda Sumut, Sebelumnya pada pertengahan Maret 2025 Polda juga memusnahkan 12 ton mangga impor Thailand yang masuk ke Sumut secara illegal. Mangga itu diketahui juga berjenis gold yang berwarna kuning emas.
Mengimpor mangga secara illegal atau tanpa melalui jalur resmi ini adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 88.
Pasal tersebut berisikan "Setiap orang yang memasukkan media pembawa tanpa melengkapi sertifikat kesehatan, tidak melaporkan, tidak menyerahkan, dan tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan produk tumbuhan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)".
Sejak Februari 2025 Thailand mengalami masa panen mangga emas yang merupakan salah satu buah favorit di negara itu. Mangga gold terkenal nikmat dan manis. Kualitasnya sangat bagus dan menjadi favorit di berbagai negara. Indonesia termasuk salah satu yang banyak mengimpor mangga Thailand itu.
kios-kios di pinggir jalan.Hal ini menunjukkan bahwa ada lebih banyak lagi mangga yangmasuk secara illegal atau bisa juga sengaja diloloskan secara illegal demi uang masuk bagi oknum tertentu. Beredarnya mangga gold Thailand di Sumut menunjukan bahwa alasan ancaman hama yang ada di mangga itu adalah omong kosoing belaka.
Lagi pula, hanya mangga yang disita, sedangkan pelaku yang mengimpor sama sekali tidak tersentuh hukum. Diduga ada upaya untuk melindungi pengimpor dengan cara permainan uang. Hanya barangnya saja yang disita dan dimusnahkan. Itupun jumlahnya tidak jelas karena berat yang diumumkan polisi tidak bisa dibuktikan.
Begitulah hukum di negeri ini. Jadi pernyataan soal pemusnahan mangga itu bisa jadi benar, tapi cerita dibalik penyelundupan mangga itu tetap mengandung misteri. Pasto ada permainan uang di balik semua itu. ***