PN Karo Jatuhkan Vonis Seumur Hidup kepada Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan

Sebarkan:

Tiga pelaku pembunuhan keluarga wartawan di Karo saat disidang di Pengadilan Negeri Karo.
Ketua Majelis Hakim, Adil Simarmata, dalam sidang putusan pada Kamis (27/3/2025), menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan, serta 20 tahun penjara kepada Rudi Apri Sembiring. Terdakwa tetap ditahan," ujar Adil Simarmata dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari kebakaran yang melanda warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB. Kebakaran tersebut menewaskan empat orang, yakni Rico (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12), serta cucunya Lowi Situngkir (3).

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa kebakaran tersebut bukan kecelakaan  biasa, melainkan aksi pembunuhan terencana. Polisi menetapkan Bebas Ginting, Yunus Saputra Tarigan, dan Rudi Apri Sembiring sebagai tersangka yang diduga menyusun rencana dan mengeksekusi pembakaran rumah korban.

Meski tiga pelaku telah dijatuhi hukuman, keluarga korban mencurigai adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Nama Kopral Satu (Koptu) Herman Bukit, seorang oknum TNI, turut disebut-sebut dalam dugaan tersebut.

Sebelum tewas, Rico sempat memberitakan keterlibatan Koptu HB dalam bisnis perjudian di Sumatera Utara melalui media Tribrata TV. Berdasarkan temuan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, Rico sebelumnya menerima "jatah" mingguan dari bisnis judi yang dikendalikan Koptu HB. Namun, setelah memberitakan keterlibatan Koptu HB, kebakaran terjadi.

Bebas Ginting sendiri disebut sebagai orang kepercayaan Koptu HB dalam mengelola bisnis perjudian tersebut. Dugaan adanya aktor intelektual lain yang berada di balik pembunuhan ini masih menjadi tanda tanya.

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan ketiga terdakwa dinilai sangat keji dan tidak manusiawi, karena menyebabkan kematian empat orang, termasuk anak kecil dan balita. Selain itu, mereka dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi seluruh terdakwa. Satu-satunya faktor yang meringankan hanya berlaku bagi Rudi Apri Sembiring, yang belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa masih diberikan waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. **

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini