Perhatian, Semua Anggota PP Dilarang Minta THR kepada Warga dan pengusaha

Sebarkan:

Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) melarang keras anggotanya meminta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat atau pengusaha. Hal itu tertuang dalam surat instruksi dengan nomor 1609.A4/MPN-PP/II1/2025. Surat ini juga sudah dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Arif Rahman.

“Iya benar (soal surat PP melarang anggotanya meminta THR),” kata Arif saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).

Dalam surat tersebut, Majelis Pimpinan Nasional PP menginstruksikan kepada Majelis Pimpinan Wilayah, Cabang, Anak Cabang dan Ranting di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan pungutan uang atau propasal THR kepada masyarakat atau pengusaha. Apabila ada yang melanggar instruksi tersebut, Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila akan memberikan sanksi tegas.

“Kepada saudara agar instruksi ini dapat diteruskan sampai ke tingkat basis Pemuda Pancasila di wilayahnya masing-masing,” demikian surat itu. Tertanda tangan dalam surat itu, yakni Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno, dan Sekjen PP Arif Rahman.

Dalam Sejarah Ormas di Indonesia, baru kali ini pengurus pusat melarang anggotanya meminta THR kepada dunia usaha dan masyarakat. Sebelumnya larangan seperti itu tidak ada  sehingga selama ini para pengusaha kerap menjadi bulan-bulanan jika menjelang lebaran atau tahun  baru.

Belakangan ini pemerintah juga mulai kerap menyorot aksi para Ormas pemuda yang dianggap mengganggu jalannya investasi. Mudah-mudahan saja larangan dari pengurus pusat PP ini menjadi langkah awal dalam membenahi etika para ormas di Indonesia. **

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini