Peredaran Pertalite Oplosan Menghantui Warga Medan, Perlu Pemeriksaan Semua SPBU

Sebarkan:

Penampakan tiga orang yang ditangkap karena melakukan aktivitas pengoplosan BBM jenis pertalite di SPBU, Jalan Flamboyan, Kota Medan. Dikuatirkan ada sejumlah SPBU lain yang melakukan praktik yang sama
Kebusukan dalam sistem rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia mulai terbongkar satu persatu. Setelah kasus Pertamax oplosan yang terjadi selama kurun 2018-2023 yang dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung) di tingkat pusat, kini muncul Pertalite oplosan di Medan.

Sejauh ini baru SPBU, yakni  SPBU Nagalan Nomor 14.201.135 Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan, yang diketahui menjual pertalite oplosan itu. Dikuatirkan sejumlah SPBU lainnya melakukan praktik yang sama.

Kasus peredaran pertalite oplosan kini menjadi momok bagi warga Medan. Apalagi kasus oplosan itu sudah berlangsung cukup lama.

Pemainnnya dipastikan tidak hanya orang-orang kecil yang bekerja di sektor angkutan BBM, tapi juga sejumlah pejabat dan oknum tertentu yang dekat dengan kekuasaan.

Praktik pengoplosan BBM yang terjadi di Medan adalah dengan cara mencampur pertalite asli dengan gasoline atau sejenis minyak lain yang memiliki kadar oktan atau RON 87.  BBM oplosan itu kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Pertalite yang notabene RON 90.

Sejauh ini baru tiga orang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan Pertalite itu. Mereka adalah Agustian Lubis (35), warga Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan yang bekerja sebagai supervisor di SPBU Flamboyan sekaligus orang yang memesan minyak Gasoline kepada seseorang berinisial MI (belum ditangkap).

Kemudian, Untung (58) warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan sebagai sopir mobil tangki yang mengangkut BBM ilegal dari gudang , dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet mobil tangki.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono, menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti hanya sampai ketiga tersangka saja. Pengusutan terus dilakukan hingga ke akar-akarnya.

Bahkan ada rencana Porlrestabes Medan untuk  memeriksa sejumlah SPBU lainnya di Medan soal kemungkinan melakukan praktik busuk yang sama.

Saat ini pihak kepolisian masih memburu MI, selaku penyedia BBM ilegal selaku pemilik gudang di Kecamatan Hamparan Perak. Begitu juga dengan dugaan keterlibatan pihak lain, baik dari SPBU maupun dugaan kelalaian dari Pertamina.

"Soal keterlibatan oknum Pertamina tetap akan kita periksa,” ujar Taryono.

Salah seorang tersangka, Untung, menceritakan kalau praktik pengoplosan Pertalite itu sudah berjalan cukup lama. Mereka melakukan pengoplosan itu dengan mencampurkan pertalite yang mereka dapatkan dari Pertamina dengan bensin yang ber-oktan 87.

Adapun bensin oktan 87 mereka beli dari sebuah gudang yang ada di Hamparan Perak, Deli Serdang.

Mereka membeli besin ron 87 itu dengan harga yang lebih murah. Setiap satu liter pertalite RON 90 mereka campur dengan dua liter bensin RON 87. Dengan demikian mereka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 1.000 per liter.

Jika mereka bisa memasok BBM minimal per hari sebanyak 10 ribu liter, maka setidaknya keuntungan bersih mencapai Rp 10 juta per hari. Keuntungan ini yang dibagi antara pemilik SBPU, pemasok dan pemilik gudang.

Ada kalanya pasokan BBM itu bisa mencapai 20 ribu liter per hari. Bisa dibayangkan betapa besar keuntungan dari bisnis pengoplosan BBM ini.

Sejauh ini Untung mengaku kalau mereka hanya memasok Pertalite oplosan itu ke SPBU  Nagalan. Namun tidak tertutup kemungkinan praktik seperti itu dilakukan sejumlah pemilik tangka dan SPBU lainnya sehingga pesokan pertalite oplosan beredar di sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan.

Yang dikuatirkan masyarakat adalah kalau nantinya kasus BBM oplosan ini justru dijadikan proyek oleh pihak kepolisian. Bukannya membongkar semua orang yang terlibat, bisa jadi polisi akan membatasi kasus ini hanya sampai di tingkat sopir dan kernet tangka serta pemilik SPBU Nagalan.

Sementara keterlibatan pihak lain yang berpotensi turut campur dalam kasus ini akan dieleminir. Bahkan dijadikan sebagai sumber uang. Dalam hal ini sikap professional polisi sangat dibutuhkan.

Dalam beberapa kasus,  praktik pengoplosan seperti ini sebenarnya kerap menggunakan tenaga aparat keamanan sebagai pengawas. Hal ini yang membuat praktik ini berjalan aman dalam rentang waktu yang cukup lama.

Namun kemudian terjadi konflik internal di antara kelompok pengoplos itu, hingga akhirnya kasus ini dibocorkan dan kemuduan diusut ke ranah hukum.

Pemeriksaan RON Pertalite di sebuah SPBU. Pemeriksaan seperti ini perlu dilakukan di sejumlah SBPU di Kota Medan setelah terungkap ada praktik pengoplosan pertalite
Artinya, pada dasarnya kasus ini sudah diketahui lama terjadi, tapi baru diungkap sekarang setelah ada pecah kongsi dari para pemainnya. Scenario seperti ini adalah lagu lama dalam permainan mafia. Mirip seperti bisnis narkoba. Pasti ada keterlibatan orang-orang yang punya power di dalamnya.

Karena itu menarik untuk menunggu sejauh mana langkah polisi dalam mengusut tuntas kasus ini. Semoga mereka bersikap transparan dan professional.

Kalau hanya sebatas menjadikan tersangka para sopir truk dan pemilik SPBU, wajar saja kalau kita meragukan sikap profesinal polisi.

Untuk diketahui bahwa hanya Pertamina yang memiliki otoritas penyuplai BBM di semua SPBU yang ada di Indonesia. Hanya Pertamina pula yang berhak mengimpor dan mengolah BBM di dalam negeri. Lantas dari mana para sopir tanki itu bisa mendapatkan bensin RON 87 sebagai bahan oplosan?

Jelas ini pertanyaan besar. Kasus pengoplosan BBM di Medan ini adalah sebuah skandal yang tidak bisa dikatakan kecil. Bisa jadi ini bagian dari jaringan pengoplosan yang terkait dengan kasus di tingkat pusat. Jangan jangan praktik seperti ini juga terjadi di provinsi lainnya. **

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini