Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Ditangkap..!

Sebarkan:
Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Zumri Sulthony tampak menggunakan pakaian tahanan Kejati Sumut Foto: Dok. Kejati Sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah mengamankan dan menahan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara, Zumri Sulthony karena diduga terlibat kasus korupsi penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau.

Diketahui, proyek penataan cagar budaya tersebut dikerjakan pada 2022 yang beralamat di Kecamatan Namorambe, Selingkuh, Deli Serdang. Penahanan itu dilakukan siang pada Selasa (11/3/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun,  Zumri telah diamankan sejak siang, dan sampai sore ini masih dalam proses pemeriksaan. Foto yang diterima kajianberita,com dari sumber Kejaksaan  Sumut menunjukkan kalau Zumri telah mengenakan baju tahanan berbaju merah jambu.

Kasi Pemkum Kejatisu, Adre Ginting belum menjawab pasti soal penangkapan Zumri. "Nanti akan diinformasikan lebih lanjut," kata Adre kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Upaya pencarian informasi terkait penangkapan itu terus dilakukan para awak media.  Tidak seorang pun dari pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara yang mau menjelaskan masalah ini.

Begitu juga dengan   Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Ilyas Sitorus,  masih juga bungkam.  Belakangan barulah Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan memberi informasi sedikit lebih jelas.

“Beliau kami tahan karena dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penataan situs Benteng Putri Hijau tahun anggaran 2022 yang tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan,” kata  Yos A Tarigan di Medan.

Setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240, 37.

Berdasarkan kajian itu, Kejati Sumut langsung menahan Zumri. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.

Zumri Sulthony saat akan ditangkap Foto: Dok. Kejati Sumut
“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Yos.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka lainnya, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa Zumri melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini