![]() |
Kejati Sumut menangkap dan menahan dua pejabat Dinas Pendidikan provinsi cabang Batubara terkait kasus korupsi dana BOS SMA dan SMK di wilayah itu. |
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara. Dari OTT itu, Kejati menangkap dan menahan dua tersangka yang merupakan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut Cabang Batu Bara.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, memaparkan kedua tersangka itu adalah Sulistio selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan Muhammad Kamil sebagai Ketua MKKS SMA se-Batubara.
"Penangkapan kedua tersangka bermula dari diterimanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah (kepsek) SMA/SMK se-Batubara. Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut pun turun ke lapangan melakukan pemantauan," kata Adre dalam siaran persnya, Jumat (14/3/2025) malam.
Adre mengatakan, para tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang dari para kepsek SMA dan SMK se-Batubara yang bersumber dari dana BOS SMK/SMA negeri maupun swasta tahun anggaran 2025.
"Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. Hasil pemeriksaan, tim penyidik Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta," ucapnya.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari," ujar mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai itu.
Kejaksaan Tinggi Sumut belakangan ini terus meningkatkan kinerjanya dalam memantau kasus-kasus korupsi yang ada di Sumut. Sebelumnya lembaga itu telah menangkap Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut terkait korupsi pembangunan wisata situs Putri Hijau di Deli Serdang. Bahkan Kejati Sumut juga mengintai anggotanya yang melakukan korupsi.
Kinerja lembaga itu diharapkan terus meningkat sehingga tindakan korupsi bisa diberantas di wilayah ini. ***