Jenazah Almarhum Abdul Gani Kasuba, mantan gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) dikebumikan di kampung halamannya Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada Sabtu (15/3/2025).
AGK adalah terpidana korupsi gratifikasi tambang yang telah divonis 8 tahun penjara dalam sidang di PN Tipikor Ternate. Ia meninggal Jumat kemarin saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boisoirie Ternate, karena menderita komplikasi penyakit
"Jenazah ayah telah dibawa pada hari Sabtu sekitar pukul 9.00 WIT bertolak dari Kota Ternate, menuju ke Bibinoi, Halsel dan prosesi pemakaman di kampung halaman merupakan wasiat dari almarhum," kata putra mendiang AGK, Thoriq Kasuba, dikutip Sabtu (15/3/2025).
Menurut Thoriq, sebelum tutup usia, almarhum AGK telah menyampaikan wasiatnya, jika meninggal dikebumikan di kampung halamannya di Desa Bibinoi Kabupaten Halmahera Selatan. Oleh karena itu, Thoriq mewakili keluarga AGK meminta maaf kepada seluruh masyarakat, atas kesalahan orang tuanya selama memimpin Maluku Utara dua periode.
Wafatnya AGK membuat KPK mulai kesulitan mengungkap berbagai kasus korupsi yang terkait gratifikasi tambang di Maluku Utara. Meski demikian, KPK mengaku segera membahas kelanjutan perkara yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara itu.
"Akan dibahas antara Tim Penyidik dan JPU. Ada banyak hal yang mesti diusut lagi meski beliau sudah wafat," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Jumat malam.
![]() |
Alharhum Abdul Gani Kasuba saat bertemu dengan Bobby Nasution di Medan membahas kasus tambang di Maluku Utara. Bobby adalah salah satu pemain tambang di wilayah itu |
Selain vonis penjara, hakim juga memutuskan hukuman kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 109.056 miliar dan US$ 90 ribu.
Persidangan Abdul Gani menarik perhatian karena mengungkap adanya dugaan bagi-bagi blok tambang di Maluku Utara dengan kode Blok Medan. Kode itu dikait-kaitkan dengan keberadaan keluarga Jokowi, terutama peran Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan tambang Blok Medan.
Terungkapnya nama Bobby dan Kahiyang dalam kasus itu memunculkan desakan dari masyarakat agar sebaiknya Bobby dan Kahiyang diperiksa dalam kasus korupsi itu. bagaimana pun juga, kasus itu tidak lepas dari pengaruh Jokowi yang saa itu menjabat sebagai presiden. Anak dan menantu Jokowi itu dianggap memanfaatkan pengaruh ayah mereka untuk menguasai lahan tambang.
Namun KPK tetap tidak mau menuruti tekanan public itu. Akhirnya meski nama Bobby dan Kahiyang berkali-kali disebut dalam persidangan AGK, keduanya tetap saja tidak tersentuh hukum. KPK dipastikan takut dengan penguasa sebab sudah menjadi rahasia umum kalau KPK hanya berani bertindak kepada musuh-musuh penguasa.
![]() |
Abdul Gani Kasuba saat menjalani persidangan di PN Tertate |
Kini setelah AGK meninggal dunia, Bobby dan Kahiyang mulai terbebas dari tuduhan korupsi sebab salah satu saksi utama kasus itu tidak akan bisa lagi memberi keterangan.
Makanya Bobby dan Kahiyang sama sekali tidak memberi respon atas kabar meninggalkan AGK. Namun foto-foto pertemuan AGK dan Bobby tetap beredar luas di media sosial. ***