Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru secara
resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang
Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada
Selasa (11/2/2025). Pencabutan itu dilakukan setelah Razman dinyatakan terlibat
dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu. Razman Arif Nasution
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," demikian bunyi poin pertimbangan tersebut.
Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.
Namun, Razman Arif dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi pertimbangan tersebut.
Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, kini Razman Arif Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan tidak lagi bisa beracara di Pengadilan.
Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022
Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung. Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.
Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup. Baca juga: 5 Fakta Razman Dkk Dilaporkan ke Bareskrim, Buntut Keributan di Persidangan Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
Razman pada dasarnya adalah sarjana agama yang merupakan alumni Universitas Islam Sumatera Utara. Sesuai aturan di Indonesia, sarjana agama memang bisa berprofesi sebagai pengacara setelah ia menyelesaikan pendidikan advokat. Razman telah memenuhi syarat itu saat ia merantau ke tanah jawa.
Sebelumnya Razman pernah berprofesi sebagai wartawan, lantas berpindah menjadi politisi. Ia pernah menjabat anggota DPRD Mandailing Natal selama dua priode, yakni 1999-2004 dan 2004-2009.
Semasa menjabat anggota dewan, Razman berkali-kali menjadi pusat pemberitaan karena kontroversi yang dilakukannya. Salah satunya adalah menganiaya keponakannya sendiri hingga membuat Razman divonis 3 bulan penjara.
Razman adalah sosok pengacara yang tidak beretika, emosional dan kerap tersentuh dalam kasus pencabulan. Dengan dicabutnya sumpah jabatan advokat, maka karir Razman sebagai pengacara sudah selesai. Kendati ia berpindah organisasi profesi, tetap saja ia tidak akan bisa lagi menjadi pengacara.
Selesai kau Razman…!**