Majelis hakim Panel 1 Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan gugatan perselisihan hasil Pilkada Gubernur Sumut, Rabu 22 Januari 2025 |
Misalnya terkait pernyataan pemohon, yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Edy Rahmayadi- Hasan Basri Sagala yang mengaku sebagai pasangan dengan urut 02 pada Pilkada yang lalu. Menurut pengacara KPU Sumut, Unoto Dwi Julianto selaku pengacara termohon, pernyataan itu tidak benar.
“Tidak benar Yang Mulia bahwa pasangan pemohon mendapatkan nomor urut 02 pada Pilkada Gubernur Sumut 2024. KPU Sumut tidak pernah menyebut pasangan itu mendapatkan nomor urut 02. Yang benar, KPU Sumut menabalkan mereka sebagai pasangan nomor 2,” kata Unoto.
Karuan, jawaban itu membuat hakim Suhartoyo tersenyum kecil.
“Oh , jadi pasangan nomor urut 02 berbeda dengan nomor urut 2 ya. Jadi itu masalah juga menurut Anda?” tanya Suhartoyo lagi.
“Benar yang mulia, tidak benar itu. Makanya legal standing mereka sebagai pemohon tidak berkekuatan hukum,” ujar Unoto.
Meski demikian Suhartoyo tidak mau memperdebatkan jawaban itu lebih lanjut.
“Baik, lanjutkan jawaban anda soal tuduhan-tuduhan yang pokok. Ada tuduhan intimidasi, keterlibatan petugas KPPS, soal bencana dan keterlibatan ASN pada Pilkada Sumut,” ujar Suhartoyo.
Pengacara Unoto Dwi Julianto yang didampingi anggota KPU Sumut Raja Ahab Damanik lantas menjelaskan beberapa jawaban dari mereka.
Terkait intimidasi, Unoto menjelaskan masalah itu bersifat pribadi dan sudah diselesaikan oleh Bawaslu. Oleh karena itu ia berharap Majelis MK tidak perlu lagi mempersoalkan masalah tersebut di pengadilan. Unoto juga membantah kalau KPU membiarkan terjadinya kasus intimidasi terhadap Pemilu yang berjalan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
“Malah yang semestinya berpotensi melakukan kecurangan itu adalah pasangan petahanan. Di mana-mana pun, pasangan petahana yang berpotensin melakukan tekanan,” ujar Unoto.
Untuk Pilkada Sumut, Unoto beranggapan bahwa Edy Rahmayadi adalah kandidat petahana, bukan Bobby Nasution. Dengan demikian, dia berasumsi bahwa pihak Edy yang berpotensi melakukan kecurangan.
Adapun terkait bencana banjir yang menyebabkan terjadinya penurunan partisipasi pemilih di Pilkada Sumut, menurut pengacara KPU Sumut, semuanya sudah diatasi dengan cepat. KPU Sumut telah melakukan Pemungutan Suara Susulan (PSS) di 108 TPS dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 8 TPS di Kota Medan dan Deli Serdang. Kegiatan itu telah dilakukan pada 5 Desember 2024.
“Jadi tidak ada TPS yang benar-benar terganggu karena bencana banjir waktu itu?” tanya hakim Suhartoyo.
“Tidak ada Yang Mulia. Semuanya sudah diatasi cepat oleh KPU Sumut,” ujar Unoto.
Kalaupun ada penurunan partisipasi pemilih untuk berpartisipasi pada Pilkada Sumut 2024, menurut Unoto, sama sekali bukan disebabkan bencana banjir.
“Penurunan itu adalah fenomena yang terjadi di Indonesia. Bukan hanya di Sumut,” katanya.
Hakim Suhartoyo sempat mempertanyakan data-data penurunan pemilih yang disampaikan pihak termohon.
“Dari mana Anda dapatkan data-data soal penurunan pemilih ini?” tanya Suhartoyo
“Dari media Yang Mulia,” kata Unoto.
Lagi-lagi jawaban Unoto itu membuat majelis hakim tersenyum. Lalu Suhartoyo bertanya lagi, “Dari mana Media mendapatkan data itu?”
“Dari KPU Yang Mulia” jawab Unoto.
“Kalau itu segera lengkapi jawaban saudara,” tambah Suhartoyo.
Di sisi lain, Unoto juga mengakui ada TPS yang melakukan kelalaian karena petugas KPPS-nya tidak mendata daftar hadir pemilih yang mencoblos waktu itu. Masalah ini merupakan salah satu tuduhan yang disampaikan pihak termohon Edy Rahmayadi pada sidang pertama 11 Januari lalu.
Namun Unoto mengatakan, masalah itu sudah diselesaikan pada hari itu juga dimana petugas KPPS telah mendatangi rumah-rumah pemilih untuk menandatangani daftar absen.
“Kejadian itu di TPS Medan Baru, tapi sudah diselesaikan,” kata Unoto.
Pihak KPU Sumut juga membantah kalau pimpinan ASN telah berpihak kepada pasangan Bobby Nasution-Surya di Pilkada itu. Menurut Unoto, tuduhan itu tidak benar.
“Kami melihat posisi ASN tidak berpihak. Kalaupun ada kegiatan jalan-jalan keliling daerah antara Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dengan Bobby Nasution, tujuannya adalah Safari dan Doa menjelang PON Sumut. Itu sudah direncanakan lama. Lagi pula, kepala daerah lain juga diundang di acara itu. Bobby ikut jalan-jalan keliling daereah bersama Pj Gubsui karena ia salah satu panitia PON," kata Unoto.
Begitu juga soal pelaksanaan turnamen sepakbola Korpri Sumut memperebutkan Piala Bobby Nasutuon yang dilaksanakan pada September 2024. Menurut Unoto, turnamen itu sudah direncanakan sejak jauh hari, jadi tidak berkaitan dengan kampanye.
“lagi pula saat penutupan turnamen pada 30 September, Bobby juga tidak
hadir,” kata Unoto. Tapi ia mengakui kalau turnamen itu memperebutkan Piala
Bobby Nasution yang diikuti perwakilan ASN dari seluruh Sumut. Adapun penutupan turnamen yang berlangsung 30 September sudah masuk pada tahap kampanye.
Jawaban dari pihak KPU Sumut itu diperkuat pula oleh tim kuasa Bobby Nasution-Surya yang diwakili pengacaranya, Kaisar Panjaitan dan Rivai Kusumanegara. Menurut mereka, selisih perolehan suara pasangan Bobby-Surya dan Edy-Hasan cukup jauh sehingga tidak pantas kalau pihak yang kalah mempersoalkan sengketa hasil pemungutan suara.
Pihak Bobby-Surya juga mengklaim kalau pasangan itu juga sangat dirugikan dengan terjadinya bencana banjir di Sumut pada Pilkada 27 November lalu.
“Kalau tidak ada banjir, semestinya Bobby-Surya mendapat suara klebih banyak lagi,” kata Kaisar Panjaitan. Adapun data yang disampaikan pengacara adalah survei-survei lembaga Pemilu yang sejak awal telah menegaskan pasangan Bobby-Surya unggul pada Pilkada tersebut.
Jawaban para termohon ini tentu saja membuat Yance Aswin selaku pengacara Edy Rahmayadi tersenyum sinis. Menurutnya, jawbaan pada termohon itu sangat tidak substansif. Banyak sekali pernyataan termohon yang tidak terjawab.
Merujuk kepada jawaban itu, Yance berkeyakinan, gugatan mereka untuk Pilkada ulang di Sumut akan terkabul. Apalagi ia begitu yakin kalau mereka akan bisa menghadirkan saksi-saksi yang memperkuat adanya dalil kecurangan dan pelanggaran pada Pilkada tersebut. ***