Sengketa Pilkada Sumut Paling Menyita perhatian MK, Berlanjut dengan Jawaban KPU dan Bawaslu Pekan depan

Sebarkan:

 

Yance Aswin dan Bambang Widjojanto, kuasa hukum pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala
Di antara tujuh kasus Pilkada yang disidangkan hakim Panel 1 di Ruang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2025), sidang permohonan sengketa Pilkada Sumut paling banyak menyita perhatian. Apalagi sejak awal tim hukum pemohon, Bambang Widjojanto dan Yance Aswin menegaskan bahwa Pilkada Sumut sangat unik dan iconic.  

“Pilkada Sumut terkesan bagaikan Pilpres. Penyebabkan karena ada menantu mantan presiden yang ikut bersaing di dalamnya. Kehadiran menantu itu membuat elemen negara ikut bergerak bermain  curang,” kata Yance Aswin, ketua tim hukum pemohon, yakni pasangan calon Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala.

Yance Aswin dan rekannya Bambang Widjojanto (BW) memanfaatkan kesempatan untuk membeberkan secara bertubi-tubi rangkaian kecurangan yang terjadi.

“Kecurangan itu tidak hanya melibatkan aparat negara, tapi juga penegak hukum dan tim sukses pasangan Bobby Nasution -Surya,” ujar Yance. Sampai-sampai  Yance menyebut Pilkada Sumut sebagai Pilkada yang sangat brutal.  

“Sungguh, paling brutal di Indonesia. Kecurangan terjadi di sana-sini,” kata Yance kepada Kajianberita.com

Bersama BW, Yance juga menyampaikan kritik kepada KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas karena tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.

Pemaparan yang lugas dari Yance dan BW membuat sidang semakin menarik perhatian public. Apalagi cara penyampaian mereka sangat tegas dan menarik. Majelis hakim juga memberi kesempatan cukup panjang kepada kedua pengacara ini untuk bersuara.

Dari tujuh kasus Pilkada yang disidangkan serentak oleh tim hakim Panel 1 di ruang utama gedung MK hari itu, waktu yang diberikan kepada pemohon untuk Pilkada Sumut paling panjang.  

Yance dan BW mendapat kesempatan hampir 25 menit untuk menjelaskan materi gugatan mereka. Sementara untuk kasus lain hanya sekitar 10 menit.

Tim KPU Sumut yang diwakili Raja Ahab Damanik dan anggota Bawaslu Sumut yang diwakili Payung Harahap hanya bisa  terdiam mendengarkan paparan tim hukum Edy-Hasan itu.  

Pada sidang perdana itu, memang majelis hakim Panel 1 yang terdiri dari  Suhartoyo (Ketua Panel) dan  Daniel Yusmic Foekh serta  dan Guntur Hamzah (anggota) lebih banyak memberikan ruang kepada pemohon menyampaikan materi gugatan mereka.

Suara KPU Sumut dan Bawaslu sebagai pihak termohon belum terdengar. Meski demikian, hakim MK tetap akan memberikan ruang kepada KPU dan Bawaslu Sumut menyapaikan pembelaan.

“Sidang akan kita lanjutkan 22 Januari mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni KPU dan Bawaslu Sumut,” kata ketua Panel 1, Suhartoyo.  Bisa dipastikan, persidangan sengketa Pilkada Sumut akan berjalan lebih menarik lagi.

Rencananya KPU dan Bawaslu Sumut akan menyampaikan pembelaan atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Namun  Raja Ahab Damanik dan Payung Harahap enggan menjelaskan materi pembelaan itu. Keduanya tidak menjawab saat dihubungi melalui telepon.

Apapun jawaban dari KPU dan Bawaslu Sumut, tim hukum Edy-Hasan akan merespon cepat  dengan memaparkan fakta-fakta kecurangan di lapangan.

“Pokoknya kami akan all out dalam ]persidangan ini. Saksi juga sudah kami siapkan,” kata Yance Aswin, ketua tim hukum Edy-Hasan.

Dengan semua fakta kecurangan  yang mereka paparkan, Yance dan BW berharap hakim MK akan membatalkan kemenangan Bobby Nasution-Surya pada Pilkada Sumut. Mereka menuntut adanya pemilihan ulang.

Tentu tuntutan itu sangat membuat pasangan Bobby Nasution-Surya sangat keberatan.  Oleh karena itu, Hakim MK telah menetapkan menantu Jokowi itu sebagai pihak terkait dalam sengketa tersebut. Dengan demikian, pada sidang lanjutan, Bobby Nasution juga mendapat kesempatan memberikan penjelasan. Seru…!***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini