Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
menemukan bukti sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatera
Utara menggunakan duit dana desa untuk main judi online.Gambaran ilustrasi sebuah desa
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri adanya indikasi serupa di daerah lain.
“Kami menduga daerah lain juga ada modus serupa,” kata Ivan, melalui pesan singkat, Senin (20/1/2025). Ivan mengatakan, temuan tersebut didapatkan PPAT dari data industri keuangan.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa temuan PPATK tersebut telah disampaikan oleh institusinya ke pihak terkait. “Sudah ada yang kami sampaikan ke penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, PPATK menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judol sekitar Rp50-260 juta. PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judol.
Dana desa yang diprogramkan pemerintah sejak 2014 memang kerap menjadi sasaran manipulasi para kepala desa.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan dana desa setiap tahunnya mencapai Rp 1 miliar – Rp1,5 miliar untuk setiap desa. Sejatinya, dana itu digunakan untuk penguatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa.
Nyatanya, tidak sedikit kepala desa yang justru menjadikan dana desa sebagai sasaran manipulasi. Bahkan sebuah penelitian menyebutkan sekitar 50 persen kepala desa di Indonesia terlibat manipulasi dana desa. Sejumlah istri kepala desa juga terlibat dalam korupsi itu.
Temuan PPATK soal keterlibatan kepala desa dalam judi online merupakan isu baru manipulasi dana desa di Indonesia. Kasus pertama ditemukan di Sumut. Namun PPATK mensinyalir, kasus yang sama juga terjadi di sejumlah desa lainnya.
Kasus ini menunjukkan betapa besarnya pengaruh judi online di kalangan masyarakat Indonesia. Judi ini tidak hanya menjadi tren di masyarakat perkotaan, warga desa juga menjadi sasarannya. **