Mengitip Peluang MK Membatalkan Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut

Sebarkan:
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo memimpin sidang sengketa Pilkada Gubernur Sumut yang digelar pada 22 Januari mendatang,

Sidang  kedua gugatan calon gubernur dan wakil gubernur, Edy Rahmayadi- Hasan Basri Sagala atas putusan KPU Sumut yang memenangkan pasangan Bobby Nasution-Surya di Pilkada 2024 bakal berlanjut Rabu, 22 Januari. Agenda utama adalah mendengarkan jawaban dari KPU Sumut,  Bawaslu Sumut dan pihak terkait yang terlibat dalam Pilkada itu.

Di laman www.mkri.id tercatat kalau sidang akan dimulai pukul 08.00 di Gedung MKRI 1 lantai 4. Adapun pimpinan sidang adalah hakim panel 1 yang terdiri dari Ketua MK, Suhartoyo dan dua hakim lainnya, yakni  Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.

Mengacu pada persidangan pertama yang berlangsung 11 januari lalu, sidang kedua ini dipastikan cukup menarik perhatian public karena mendengarkan langsung pernyataan pihak yang dianggap bersalah sebagai penyelenggara.

Adalah KPU Sumut yang dituding sebagai biang masalah ini. KPU dianggap tidak professional menjalankan tugasnya sehingga membiarkan kecurangan terjadi di mana-mana. KPU juga mengabaikan bencana banjir yang terjadi di lima kabupaten/kota bertepatan saat hari pemungutan suara 27 November.

Alhasil, hanya sekitar 52,5 persen  dari  10,771.496 pemilih warga Sumut yang datang ke TPS. Dengan kata lain, tercatat 47,5 persen warga Sumut tidak mencoblos alias golput.

Tingkat partisipasi pemilih yang paling rendah terdapat di Deli Serdang yang hanya 32,4 persen, disusul Kota Medan sebanyak 34 persen. Tingkat partisipasi di Pilkada itu jauh lebih rendah dibanding Pemilu Legislatif 2024 yang mencapai  77 persen.

Tidak heran jika tim kuasa hukum pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala,  Yance Aswin dan Bambang Widjojanto menuding ada kelalaian KPU Sumut dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana Pilkada.

“Belum lagi soal kecurangan yang dibiarkan terjadi di depan mata. Maka itu, Pilkada Sumut semestinya diulang. Akan lebih baik kalau pasangan Bobby Nasution-Surya didiskualifikasi,” kata Yance.

Sindiran tidak kalah pedasnya juga disampaikan Yance kepada Bawaslu yang membiarkan kecurangan terjadi di mana-mana. Termasuk bagaimana Bawaslu bungkam saat Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dan Sekda Sumut Arief Trinugroho menggelar turnamen sepakbola Korpri memperebutkan piala Bobby Nasution di Samosir. Ironisnya, turnamen itu berlangsung saat masa kampanye sudah dimulai.

“Tentu saja semua itu ada kaitannya untuk menaikan elektabilitas menantu Jokowi, Bobby Nasution,” kata Bambang Widjojanto.

Tingkat kecurangan itu, tambah Bambang, semakin kentara setelah aparatur kepolisian juga turut bermain melalui jaringan kepala desa, kepala lingkungan dan juga kepala dusun.  Ada juga permainan yang dilakoni aparatur kejaksaan dalam mengintimidasi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lapangan.

“Lengkap sudah, ada trigologi actor kecurangan yang bermain, yakni para kepala daerah, aparatur penegak hukum dan tentu saja tim sukses dari pasangan Bobby-Surya yang menebar money politic di berbagai daerah,” kata tegas Bambang Widjojanto.

Semua tuduhan yang dilontarkan Yance Aswin dan Bambang Widjojanto dilengkapi bukti-bukti yang jelas. Semuanya telah disampaikan kepada majelis hakim. Data-data tentang minimnya pemilih yang datang ke TPS juga turut disampaikan.

Pada Rabu 22 Januari ini semua tuduhan itu akan dijawab oleh KPU dan Bawaslu Sumut.  Pihak KPU sendiri mengaku siap menyampaikan argumennya terkait pelaksanaan Pilkada 2024 yang menurut mereka sudah berjalan cukup baik. 

Dua pengacara Yance Aswin dan Bambang Widjojanto yang memaparkan kecurangan Pilkada Sumut 2024 si sidang Mahkamah Konstitusi
Meski di mata tim hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Pilkada Sumut banyak menghadirkan kecurangan, namun KPU Sumut tetap bersikeras proses demokrasi itu telah sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah menyiapkan argument yang lengkap untuk menjawab semua tuduhan yang disampaikan pemohon pada sidang 11 Januari lalu. Semua argument itu akan kami paparan di ruang sidang Rabu nanti,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.  

Pihak KPU Sumut, tambah Agus, juga bertekad menyertakan alat bukti untuk memperkuat pembelaan mereka.

Apa saja argument dan alat bukti yang dimaksud ? Menurut Agus, sebaiknya ikuti saja proses sidang nanti. KPU Sumut juga telah menunjuk kuasa hukum yang akan mendampingi mereka saat persidangan tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan tim Bawaslu Sumut. Sebagai pihak yang disertakan pada sengketa itu, Bawaslu juga akan menyampaikan keterangan terkait kelalaian mereka sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada. Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis  juga mengaku sudah menyiapkan jabawan untuk persidangan itu.

Sikap Pengacara Edy-Hasan

Yance Aswin selaku tim kuasa hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengaku cukup penasaran dengan jawaban dari KPU dan Bawaslu Sumut yang akan disampaikan pada sidang kedua nanti. Namun ia merasa sudah bisa menebak-nebak jawaban dari kedua pihak tersebut.

“Saya sudah bisa menebak  argument mereka. Yang pasti, apapun jawaban mereka, kita sudah menyiapkan fakta-fakta dan saksinya,” kata Yance. Dengan fakta dan saksi itu, ia yakin, sulit bagi KPU dan Bawaslu Sumut untuk berkelit.

Kuatiran Yance ke depan adalah soal kemungkinan adanya gangguan atau intimidasi yang kepada saksi yang akan mereka bawa ke Jakarta.

“Saksi dan bukti yang kita siapkan sudah sangat valid. Kita harapkan proses  sidang ini berjalan fair tanpa ada kekerasan. Kalau semuanya berjalan mulus, kami yakin, gugatan kami akan diterima,” kata Yance.  

Sebagai tim hukum yang mendapat kepercayaan dari Edy Rahmayadi, Yance bertekad akan all out berjuang di MK. Suhartoyo sebagai pimpinan majelis hakim Panel 1 diharapkan bersikap independen, sehingga Yance yakin semua kecurangan di Pilkada Sumut akan bisa ia bongkar.

Bukan hanya Pilkada Gubernur saja yang kemungkinan diulang, Pilkada di sejumlah daerah lain juga berpeluang untu dilaklukan pemungutan Suara Ulang (PSU). Terlebih lagi Pilkada Kota Medan yang sangat terusik akibat bencana banjir yang melanda di saat pemungutan suara.

Maka itu, gugatan Pilkada Gubernur Sumut dan Pilkada Kota Medan cenderung sejalan karena keduanya memaparkan banyak argumen yang sama.

Adapun gugatan sengketa Pilkada Medan diajukan oleh pasangan Ridha Darmajaya- Abdul Rani  yang menggugat kemenangan pasangan Rico Waas-Zakiyuddin  Harahap. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini