Ada dua gugatan sengketa Pilkada yang menjadi
perhatian besar di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, yaitu gugatan perselisihan
Pilkada Jawa Tengah dan Pilkada Sumut. Menariknya, para pemohon kedua gugatan
itu adalah kandidat yang diusung PDIP. Keduanya
juga sama-sama mengaku dikalahkan pada Pilkada yang lalu karena adanya campur tangan penguasa. sidang perselisihan Pilkada di MK
Namun ada kejadian yang mengejutkan pada Senin (13/1/2025) ini, sebab tiba-tiba saja gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Andika Perkasa-Hendrar Prihadi minta dicabut.
Andika-Hendrar telah mengirim surat ke MK soal pencabutan itu. Dengan kata lain, mereka ingin membatalkan gugatan tersebut.
Permohonan itu tentu mengundang keheranan banyak pihak. Betapa tidak, tadinya banyak yang berharap gugatan Pilkada Jawa Tengah akan beriringan dengan gugatan Pilkada Sumut untuk membongkar tabir kecurangan sistematis, terstruktur dan massif (TSM) yang melibatkan penguasa. Tidak disangka, salah satunya malah mundur dari pertempuran.
Di saat bersamaan, gugatan sengketa Pilkada Sumut justru kian berapi-api setelah pihak pemohon, yakni pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala -- melalui tim hukumnya – pada sidang Senin (13/1/2025) mengungkap rangkaian kecurangan yang terjadi selama pesta demokrasi itu.
Duet pengacara nasional Bambang Widjojanto dan pengacara kondang asal Sumut, Yance Aswin sebagai tim hukum Edy-Hasan benar-benar membuat gemuruh gedung MK.
Pada sidang perdana itu, keduanya menjadi pusat perhatian karena begitu lugas menjabarkan rangkaian kecurangan yang terjadi. Suara mereka garang, kalimat mereka berani dan tegas. Nada suaranya pun sangat jelas.
“Tingkat kecurangannya sungguh sangat brutal. Maka itu kami kami minta MK membatalkan kemenangan pasangan nomor 01, Bobby Nasution-Surya,” ujar Yance Aswin.
Dengan gamlang Yance mengatakan, kemenangan yang diraih menantu Jokowi pada Pilkada Sumut lebih banyak karena permainan curang.
“Tanpa kecurangan itu, Bobby-Surya tidak akan menang,” ujar Yance.
Persidangan kasus Pilkada Sumut ini akan dilanjutkan pada Rabu 22 Januari mendatang. Suasana sidang diramalkan akan semakin seru.
Berbanding terbalik dengan Sumut, justru gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah bakal meredup. Yang berkembang saat ini adalah pertanyaan banyak orang tentang alasan pencabutan gugatan itu.
Karena belum ada penjelasan pasti, akhirnya muncul beragam analisis liar terkait pencabutan itu. Yang cukup mengejutkan adalah adanya pihak yang mengaitkan pencabutan itu dengan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang saat ini berstatus tersangka kasus korupsi di KPK.
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi |
"Tidak berhubungan (dengan kasus Hasto)," kata Juru bicara PDIP, Guntur Romli, Senin ini.
Ia berdalih, runtutan waktu antara kedua peristiwa tersebut jauh berbeda. Guntur mengatakan kasus hukum Hasto telah terjadi sekira lima tahun yang lalu.
"Kalau pilkada kan barusan saja," ucapnya.
Guntur sendiri belum mengetahui persis alasan pencabutan permohonan sengketa Pilkada Jawa Tengah tersebut. Saat ini ia mengaku lebih focus mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan di KPK. Namun ia membenarkan adanya kabar pencabutan itu.
Hendrar Prihadi pun secara langsung sudah mengakui adanya surat permohonan pencabutan yang mereka sampaikan ke MK. Kepada awak media, Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi selaku calon wakil gubernur dan Andika sebagai calon gubernur berencana datang ke KPK menjelasan perihal pencabutan itu.
“Saya sedang berkoordinasi dengan pak Andika Perkasa perihal kehadiran kami dalam sidang lanjutan gugatan di MK nanti,” kata Hendi.
Sebelumnya MK sudah menggelar sidang pendahuluan terkait Pilkada Jawa Tengah pada 9 Januari lalu. Dalam sidang tersebut, pihak Andika-Hendi sama sekali tidak pernah menyatakan akan mencabut permohonan mereka. Entah mengapa sikap mereka kemudian berubah.
Pihak MK sendiri mengaku telah menerima surat permohonan pencabutan itu. Juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan, pencabutan gugatan sengketa Pilkada merupakan hak pemohon selagi disampaikan sebelum ada putusan dari hakim panel. Aturan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024.
Namun ia menegaskan, permohonan pencabutan gugatan harus disampaikan secara langsung oleh pemohon di dalam sidang berikutnya sehingga ada informasi yang jelas. Jadwal sidang lanjutan untuk kasus Jawa Tengah akan berlangsung 20 Januari mendatang.
"Kalau tidak diklarifikasi bisa timbul masalah karena bisa jadi prinsipal tidak bermaksud mencabut," kata Enny. Dengan demikian, pada sidang lanjutan nanti baru terungkap apa alasan pencabutan itu.
Sedangkan untuk kasus gugatan sengketa Pilkada Sumut, Yance memastikan akan terus berlanjut.
“Kita akan bertarung all out hingga tuntas!” tegasnya. ***