AHY Tidak Pernah Menerbitkan Sertifikat HGB untuk Proyek PIK2 yang Memagar Laut Tangerang

Sebarkan:
Agus Harimurti Yudhoyono

Terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan Tangerang sempat menyeret nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal itu lantaran AHY merupakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) yang dilantik Presiden ke-7 Joko Widodo pada Februari 2024. 

Kasus pemagaran itu mencuat setelah sejumlah warga Banten  melaporkan soal keberadaan pagar laut di wilayah perairan Tangerang ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sejak pertengah 2024. Namun sampai sejauh ini belum ada kepastian siapa pelaku pemagaran itu.

Anehnya lagi, ternyata kawasan laut yang telah dipagar itu ternyata sudah memikiki sertifikat HGB, sesuatu yang tidak boleh diberikan untuk wilayah perairan pantai. Di sinilah muncul tuduhan kalau AHY terlibat menerbitkan sertifikat itu saat ia menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN).

Tuduhan itu langsung dibantah  Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, yang menganggap hal itu mengada-ngada. Jansen  mengatakan, HGB di wilayah laut tersebut terbit pada Agustus 2023 lalu. 

"Jadi, HGB itu terbit jauh sebelum Mas AHY jadi Menteri ATR/BPN," ujar Jansen dikutip dari akun media sosialnya, Senin (20/1/2025). 

Meskipun, kata dia, HGB bisa diterbitkan oleh BPN karena sudah ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Pemda yang menyatakan wilayah tersebut pemukiman.

"Jadi, bukan ujug-ujug BPN menerbitkan HGB. Yang bertanggung jawab terhadap wilayah itu ya Pemda setempat," kata dia. 

Pernyataan serupa disampaikan Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, melalui akun media sosialnya. Dalam pandangannya, ada yang berupaya mengalihkan isu pembangunan pagar laut di wilayah perairan Tangerang kepada AHY. 

"Tapi, gagal terus dan tak berhasil menembus tembok. Karena memang tidak ada kaitannya dengan Mas Ketum kami," ujar Herzaky.                                

Pagar laut di wilayah Tangerang menjadi perhatian nasional setelah muncul protes nelayan yang merasa dirugikan karena tidak bisa lagi menangkap ikan di wilayah itu. Ketika ada kapal nelayan merapat di wilayah tersebut, aparat keamanan khusus dari pihak pengusaha Pantai Indah Kapuk (PIK) langsung mengusir mereka.

Belakangan terungkap kalau pagar laut sepanjang 30 km itu merupakan kepentingan proyek konglomerat pengelola PIK. Nama Aguan, konglomerat Agung Sedayu Group disebut-sebut sebagai pemiliknya. Aguan adalah konglomerat yang merupakan pendukung utama mantan presiden Joko Widodo.

Ia merupakan sosok pengusaha yang berani berinvestasi di Ibukota Negara (IKN) walau mengalami risiko rugi besar. Aguan mengaku kesediaannya berinvestasi di IKN semata-mata untuk membela harga diri Jokowi selalu presiden, meski proyek itu terkesan dipaksakan.

Pagar laut Tangerang yang dilakukan pengelola PIK2. Anehnya, penguasa seakan tidak bisa mengungkap pelakunya
Akhirnya terungkap, di balik kepentingan Aguan berinvestasi di IKN, ternyata ia berharap bisa menguasai kawasan pantai Tangerang untuk dijadikan proyek  elit melalui proses reklamasi. Pemagaran perairan pantai itu merupakan pertanda tapal batas proyek yang akan dikerjakannya.

Ketika isu pemagaran laut itu mencuat, protes pun muncul di mana-mana. Masyarakat kemudian membongkoar pagar tersebut. Belakangan mencuat kabar kalau proyek pagar itu merupakan kepentingan pengusaha Sedayu Grup milik konglomerat, Aguan, 

Factor kedekakan Aguan dengan Jokowi membuat pengusaha itu berani memagar laut tersebut seakan kawasan itu merupakan miliknya. Begitu hebatnya Aguan sehingga ia tidak pernah mendapat panggilan secara hukum.

Belakangan justru AHY yang menjadi sasaran tuduhan karena ada yang berpandangan kalau pemagaran itu terjadi di masa ia menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) pada masa itu. AHY juga disebut-sebut yang menerbitkan HGB untuk proyek tersebut.

Kubu AHY telah mengklarifikasi tuduhan itu dengan menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi sebelum masa kepemimpinannya sebagai Menteri ATR. Soal penerbitan HGB kepada pengusaha terhadap kawasan pantai itu juga dibantah oleh AHY karena penerbitan itupun sudah ada sebelum ia menjabat.

Dengan penjelasan itu, artinya ada pihak lain yang bermain api di balik pemagaran itu.  Selayaknya aparat hukum layak memeriksa para pejabat lain sebelum AHY menjabat sebagai Menteri ATR. **

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini